Thursday 20 October 2011

Makalah Ulumul Hadist " Ilmu Nasikh Mansukh Hadist"


ILMU NASIKH DAN MANSUKH HADITS




BAB I
PENDAHULUAN

Kita sebagai umat islam, khususnya Islam Ahlussunah wal Jama’ah diharapkan tidak hanya mempelajari, mendalami, dan mengamalkan ilmu al Qur’an melalui Ulumul Qur’an tetapi juga bisa mempelajari, mendalami, serta mengamalkan ilmu hadits Rasulullah melalui Ulumul Hadits. Karena hadist
Rasulullah berfungsi sebagai penyempurna dan penjelas dari isi al Qur’an.
Sedangkan Ulumul Hadits itu sendiri memiliki banyak cabang ilmu-ilmu yang tentu saja masih berkaitan dengan ilmu hadits.
Cabang-cabang ilmu tersebut di antaranya adalah Ilmu Rijal al Hadits, Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil, Ilmu ‘Ilal Al Hadits, Ilmu Gharib Al Hadits, Ilmu Mukhtalif Al hadits, Ilmu Nasikh wa Mansukh, Ilmu Fann Al Mubhamat, Ilmu Asbab Wurud Al Hadist, Ilmu Tashrif wa Tahrif, Ilmu Mushthalah A Hadits, dll.
Perlu diketahui bahwa hukum pada suatu hadits tidak mutlak benar dan berlaku selamanya melainkan ada kalanya perubahan-perubahan atau penyempurnaan-penyempurnaan. Dalam hal ini, cabang ilmu hadits yang mempelajari permasalahan tersebut adalah ilmu Nasikh Mansukh Hadits.
Dalam makalah kami ini, ilmu Nasikh Mansukh tersebut akan dibahas lebih lanjut dan mendetail mengingat akan pentingnya kita mempelajari ilmu hadits.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita. Amin.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Secara bahasa, nasikh berarti penghapus dan mansukh berarti yang dihapus.
Secara istilah, para muhadditsin memberikan pengertian ilmu nasikh dan mansukh secara lengkap, yaitu ilmu yang membahas hadits-hadits yang saling berlawanan maknanya, yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagiannya karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu, hadits yang mendahului adalah sebagai mansukh dan hadits yang terakhir adalah sebagai nasikh.
Jadi, ilmu nasikh dan mansukh hadits adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang hadits yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan hukum yang berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu.

B.     Faedah atau Manfaat
Memahami khitab hadits menurut arti yang tersurat adalah mudah dan tidak mengorbankan banyak waktu. Akan tetapi yang menimbulkan kesulitan adalah mengistimbatkan hukum dari dalil-dalil nash yang tidak jelas penunjuknya.
Oleh karena itu, jalan untuk mentahqiqkan (mempositifkan) ketersembunyian arti yang tidak tersurat itu ialah dengan mengetahui mana dalil yang terdahulu dan mana pula dalil yang terkemudian dari segi makna.
Jadi, para pembahas ilmu syariat tidak akan dapat memetik hukum dari dalil-dalil nash (naqli) yang dalam kaitan ini adalah hadits, tanpa mengetahui dalil-dalil nash yang sudah dinasakh dan dalil-dalil yang menasakhnya.

C.     Jalan – Jalan Untuk Mengetahui Nasakh

1.      Dengan penjelasan dari nash atau dari syari’ sendiri, yang dalam hal yang terakhir itu ialah Rasulullah saw pribadi.
2.      Dengan penjelasan dari sahabat.
3.      Dengan mengetahui tarikh keluarga hadits.

D.    Syarat – Syarat Nasakh

1.      Adanya mansukh (yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus itu adalah berupa hukum syara’ yang bersifat ‘amali, tidak terikat atau dibatasi dengan waktu tertentu.
2.      Adanya mansukh bih (yang digunakan untuk menghapus) dengan syarat datangnya dari syari’ (Rasulullah saw).
3.      Adanya nasikh (yang berhak menghapus), dalam kaitan ini yaitu Rasulullah saw.
4.      Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu adalah orang-orang yang sudah akil baligh atau mukallaf). Karena yang menjadi sasaran hukum yang menghapus atau yang dihapus itu adalah tertuju pada mereka.

Sedangkan ‘Abd ‘Azhim al Zarqany mengemukakan bahwa nasakh baru dapat dilakukan apabila :
1.      Adanya dua hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan, serta tidak diamalkan secara sekaligus dalam segala segi.
2.      Ketentuan hukum syara’ yang berlaku (menghapus) datangnya belakangan dari pada ketetapan hukum syara’ yang diangkat atau dihapus.
3.      Harus diketahui secara meyakinkan perurutan penukilan hadits-hadits tersebut sehingga yang lebih dahulu dinukilan ditetapkan sebagai mansukh dan yang dinukilkan kemudaannya sebagai nasikh.


E.     Tokoh dan Kitab Nasikh Mansukh
Sebenarnya ilmu nasikh dan mansukh itu sudah ada sejak periode hadits pada awal abad pertama, akan tetapi belum muncul dalam bentuk ilmu yang berdiri sendiri. Kelahirannya sebagai ilmu yang berdiri sendiri dipromotori oleh Qatadah bin Di’amah As Sudusy (61  - 118 H) dengan tulisan beliau yang berjudul “An Nasikh  Wa’l Mansukh”.
      Kemudian pada tahun-tahun yang berada di antara abad kedua dan ketiga bangunlah ulama-ulama untuk menulis kitab Nasikh Wal Mansukh. Diantara sekian banyak kitab-kitab itu, yang masyhur diabad ini ialah:
1.      Kitab Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu karya Al Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Muhammad al Atsram (261 H).
Kitab ini terdiri dari dari 3 juz kecil-kecil.
2.      Kitab Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu karya Abu Hafshin bin Ahmad al Bagdady dari Irak (297 – 584 H).
Kitab ini terdiri dari dua buah naskah tulisan tangan (manuskrip).
3.      Kitab Al I’tibar Fi Nasikh wal Mansukh Mian’l Atsar karya Al Hafidh Abu Bakar Muhammad bin Musa Al Hazimy (548-584 H).
Kitab ini diatur dengan sistematis menurut bab - bab fiqhiyah. Pada setiap bab fiqhiyah dikemukakan hadits-hadits yang nampaknya berlawanan itu dengan tidak megabaikan pendapat-pendapat dari para ulama dan sekaligus nasikh dan mansukhnya.
BAB III
KESIMPULAN

Ilmu nasikh dan mansukh hadits adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang hadits yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan hukum yang berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu.
Ilmu nasikh dan mansukh sudah ada sejak periode hadits pada awal abad pertama, akan tetapi belum muncul dalam bentuk ilmu yang berdiri sendiri.
Syarat-syarat nasakh yaitu:
·         Adanya mansukh (yang dihapus)
·         Adanya mansukh bih (yang digunakan untuk menghapus)
·         Adanya nasikh (yang berhak menghapus)
·         Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu adalah orang-orang yang sudah akil baligh atau mukallaf)
DAFTAR PUSTAKA

As Shiddieqy, Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2009.
Majid, Abdul. Ulumul Hadits. Jakarta: Bumi Aksara. 2008.
Rahman, Fatchur. Ikhtisar Musthalahul Hadits. Bandung: Al Ma’arif. 1974.

No comments:

Post a Comment